Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimkat) adalah salah satu unit di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia yang bertugas memberikan bimbingan, pelayanan, dan pembinaan keagamaan kepada umat Katolik.
PMA No 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Pasal 169 : Pembimbing Masyarakat Katolik melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.