-

BIMKAT KEMENAG

Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimkat) adalah salah satu unit di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia yang bertugas memberikan bimbingan, pelayanan, dan pembinaan keagamaan kepada umat Katolik.

feature

Sejarah

PMA No 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Pasal 169 : Pembimbing Masyarakat Katolik melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Tugas

Pembimbing Masyarakat Katolik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

feature

Fungsi

Fungsi Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimkat) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia meliputi beberapa aspek utama sebagai berikut:
 
1.  Pembinaan Keagamaan :
Memberikan bimbingan dan pendidikan keagamaan kepada umat Katolik untuk memperdalam pemahaman dan pengamalan ajaran Katolik.

2.  Pelayanan Keagamaan :
Menyediakan layanan keagamaan seperti konsultasi keagamaan, pembinaan rohani, dan penanganan masalah keagamaan yang dihadapi umat Katolik.

3.  Fasilitasi Kegiatan Keagamaan :
Menyediakan layanan keagamaan seperti konsultasi keagamaan, pembinaan rohani, dan penanganan masalah keagamaan yang dihadapi umat Katolik.

4.  Kerukunan Umat Beragama :
Meningkatkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama dengan mengadakan dialog dan kerja sama lintas agama.

5.  Pemberdayaan Masyarakat :
Memberdayakan umat Katolik melalui program-program sosial dan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

6.  Pengawasan dan Evaluasi :
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program keagamaan Katolik untuk memastikan efektivitas dan efisiensinya.

feature
contact

Temui Kami Langsung